Sapu Bersih SPBU ‘Nakal’ di Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Jatuhkan Sanksi Pembinaan ke 86 SPBU

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

BERANDANEWS — Makassar, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil tindakan tegas dalam menjaga kualitas pelayanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Sepanjang tahun 2026, sebanyak 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi resmi dijatuhi sanksi pembinaan.

Langkah disipliner ini merupakan hasil pengawasan, evaluasi berkala, serta tindak lanjut atas temuan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun keluhan pelayanan konsumen di lapangan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pembinaan bertujuan untuk memastikan seluruh mitra SPBU patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU di wilayah Sulawesi. Ini adalah bentuk pengawasan melekat agar setiap pengelola SPBU memberikan pelayanan terbaik dan menjamin ketepatan operasional sesuai ketentuan,” ujar Lilik dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).

Lilik menambahkan, proses audit dan pemantauan kinerja SPBU akan terus diperketat secara berkelanjutan. Sanksi yang diberikan berfungsi sebagai koreksi langsung agar manajemen SPBU segera melakukan pembenahan internal dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Guna menjaga ketertiban penyaluran BBM dan kualitas layanan di stasiun pengisian, Pertamina mengimbau masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan.

Warga yang menemukan indikasi kecurangan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai standar dapat melaporkannya secara langsung melalui layanan resmi Pertamina Customer Solution (PCS) di nomor 135 yang beroperasi selama 24 jam.(*)