BERANDANEWS – Konawe Selatan, Aksi keji yang dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu buta kembali memakan korban jiwa.
Seorang gadis muda berinisial DA (22) ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Pelaku penyerangan tragis ini tidak lain adalah mantan kekasih korban sendiri, seorang pria bernama Jefri (30). Tanpa belas kasih, Jefri merenggut nyawa DA setelah sebelumnya memaksa korban melayani nafsu bejatnya dan memutuskan hubungan secara sepihak.
Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Mahardani mengungkapkan bahwa tragedi ini bermula pada Selasa (15/9/2026) malam, ketika pelaku menjemput korban dan membawanya ke area perkebunan yang sepi sekitar pukul 21.00 WITA.
“Di tempat itu pelaku melancarkan aksinya mengajak korban berhubungan badan. Setelah selesai, pelaku menindih korban dan menyampaikan bahwa ia tidak bisa lagi melanjutkan hubungan,” terang AKBP Daeng Riandika saat konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Mendengar pernyataan pelaku yang mendadak, korban sempat tertawa. Namun, respons spontan korban justru menyulut emosi pelaku yang sudah memendam rasa dendam. Jefri langsung mencekik leher DA hingga korban tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat membeberkan bahwa motif di balik kekejaman ini terakumulasi dari rasa sakit hati mendalam lantaran lamaran nikah pelaku sebelumnya sempat ditolak oleh keluarga korban.
Api cemburu pelaku makin membakar saat melihat korban asyik bertukar pesan dan tertawa bersama pria lain di ponselnya tepat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Karena sakit hati lamarannya ditolak dan terbakar cemburu, pelaku mencekik korban hingga tewas. Untuk memastikan korban tak bersuara, pelaku bahkan mengambil celana korban lalu menggunakannya untuk menyumpal mulut korban,” ungkap AKP Taufik.
Jasad DA baru ditemukan oleh warga setempat pada Rabu pagi sekitar pukul 10.10 WITA dalam kondisi tragis.
Kini, pelaku Jefri telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Polres Konsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum.(*)





