Nasib Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditentukan Oktober! Berkas Pemakzulan Resmi Bergulir di Mahkamah Agung

Ilustrasi

BERANDANEWS – Gowa, Gelombang ketegangan politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak penentuan yang amat krusial. Nasib kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, berada di ujung tanduk saat usulan pemakzulan dirinya resmi diproses di meja hijau Mahkamah Agung (MA).

Langkah drastis ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa secara bulat melayangkan usulan pemberhentian kepala daerah tersebut. Keputusan besar ini disepakati lewat persetujuan 45 anggota legislatif pasca penetapan hasil Panitia Angket.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa berkas pendaftaran kasus tersebut telah resmi diregistrasi oleh MA sejak 21 Agustus lalu. Sesuai aturan main, lembaga peradilan tertinggi itu memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara.

“Jadwal dan jangka waktu di MA itu 30 hari kerja terhitung dari tanggal register. Kami saat ini tinggal menunggu hasil putusan yang kemungkinan besar rampung pada awal Oktober nanti,” ungkap Hasrul pada Jumat (18/9/2026).

Pemberhentian Husniah dipicu oleh tiga dosa besar hasil investigasi Pansus. Husniah dinilai terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang atas pembatalan sepihak beasiswa doktoral warga, hingga tuduhan perbuatan tercela yang mencederai kepercayan publik serta integritas jabatan.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan dari Mahkamah Agung nantinya bakal bersifat final dan mengikat.

Apabila hakim MA mengabulkan dan membenarkan seluruh tuduhan DPRD Gowa, pimpinan dewan akan langsung menyodorkan surat usul pemakzulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Mendagri kemudian diwajibkan secara hukum untuk mencopot Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa paling lambat 30 hari kerja sejak usulan diterima.(*)