BERANDANEWS – Jakarta, Angin segar bertiup bagi para pelaku UMKM dan masyarakat yang menggantungkan permodalan jangka pendek pada platform pinjaman daring (pindar/pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatalkan ketentuan yang sebelumnya membatasi masyarakat untuk hanya boleh mengajukan pinjaman di maksimal tiga platform pinjol.
Dengan berlakunya keputusan ini, masyarakat kini kembali memiliki fleksibilitas untuk mengakses pembiayaan dari beberapa platform pinjol berizin secara bersamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengakomodasi tingginya kebutuhan modal kerja sektor informal dan kelompok masyarakat yang selama ini sulit tersentuh oleh perbankan konvensional (unbanked).
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara memenuhi kewajiban,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, pembatasan maksimal tiga platform diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 untuk meredam maraknya perilaku jebakan debt collector akibat gali lubang tutup lubang.
Meskipun keran pinjaman kini diperlonggar, OJK membebankan tanggung jawab besar kepada penyelenggara pinjol. Platform wajib memperketat kelayakan analisis kredit (credit scoring), menjaga asas kehati-hatian, serta menekan tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) tetap di bawah batas aman 5 persen.
Langkah pengawasan ketat ini bukan tanpa alasan. Data OJK per Juli 2026 mengungkapkan fakta mengejutkan: pembiayaan bermasalah industri pinjol justru didominasi oleh kelompok anak muda usia 19–34 tahun dengan porsi mencapai 48,22 persen, di mana kaum pria memegang angka porsi kredit macet tertinggi sebesar 54,22 persen.
OJK menegaskan akan terus memelototi 16 penyelenggara pinjol yang saat ini memiliki angka kredit macet di atas 5 persen. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dan terukur dalam mengelola pinjaman agar kelonggaran aturan ini tak berbalik menjadi beban finansial di kemudian hari.(*)





