BERANDANEWS – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan bahwa pembahasan usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian komprehensif yang mencakup aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, serta regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Nasir mengungkapkan bahwa praktik usia pensiun kepolisian di berbagai negara menunjukkan beragam pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing.
Bahkan, beberapa negara menetapkan usia pensiun hingga 65 tahun.
“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, usia 65 tahun masih menjadi acuan di sejumlah negara. Di Filipina misalnya, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun,” ujar Nasir.
Saat ini, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan organisasi.
Karena itu, menurut Nasir, usulan kenaikan usia pensiun perlu ditimbang secara cermat dengan melihat manfaat dan potensi dampaknya.
Di satu sisi, perpanjangan masa dinas dinilai dapat mempertahankan pengalaman, kompetensi, serta kapasitas personel senior yang masih produktif. Kehadiran mereka juga dapat memperkuat transfer pengetahuan dan pembinaan bagi generasi muda, terutama melalui jabatan-jabatan fungsional.
Namun di sisi lain, Nasir mengingatkan adanya sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan masukan para ahli yang dihadirkan dalam pembahasan RUU Polri, faktor kesehatan menjadi isu penting. Risiko penyakit degeneratif, penurunan kemampuan fisik, hingga aspek keselamatan kerja dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas usia pensiun.
“Saya membaca apa yang disajikan tadi terkait manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang berpotensi diidap oleh mereka yang berusia di atas 60 tahun,” katanya.
Selain itu, Nasir menyoroti potensi terhambatnya regenerasi di tubuh Polri apabila usia pensiun diperpanjang tanpa perencanaan yang matang. Menurutnya, organisasi harus tetap memberikan ruang promosi dan pengembangan karier bagi personel yang lebih muda agar proses kaderisasi berjalan sehat.
Karena itu, ia menekankan bahwa keputusan terkait batas usia pensiun Polri harus bertumpu pada data, kajian ilmiah, serta kebutuhan riil organisasi, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
“Kebijakan yang dihasilkan harus mampu menjaga profesionalisme institusi, memanfaatkan pengalaman personel senior, sekaligus memastikan regenerasi dan kesiapan Polri menghadapi tantangan ke depan,” pungkasnya.(*)






