Rakyat Menderita Akibat Asap Karhutla, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional!

Karhutla

BERANDANEWS — Jakarta, Kepungan asap dan bara api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung padam selama dua hingga tiga bulan terakhir kian mencekik kehidupan masyarakat.

Merespons krisis ekologi dan kesehatan yang tak kunjung usai ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total sekaligus mempertimbangkan penetapan status karhutla sebagai Bencana Nasional.

Riyono mengungkapkan bahwa DPR RI sebenarnya telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada pemerintah dalam rapat kerja jauh-jauh hari mengenai potensi lonjakan titik api pada tahun 2026.

“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari saat rapat kerja bahwa potensi titik api di tahun 2026 kecenderungannya jauh lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono, Ahad (18/10/2026).

Bahaya Laten Lahan Gambut: Seperti ‘Batu Bara Muda’

Politisi PKS ini menyoroti lemahnya efektivitas pemadaman di lapangan, khususnya pada karakteristik lahan gambut di Indonesia. Menurutnya, pemadaman permukaan saja tidak cukup karena bara api terus menjalar di bawah tanah tanpa terdeteksi.

“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan kobaran api kembali,” jelasnya.

Oleh karena itu, penanganan karhutla membutuhkan teknik pemadaman khusus subterranean serta kesiapan armada yang tidak setengah-setengah dari Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Desak Status Bencana Nasional Demi Lindungi Rakyat

Melihat penanganan karhutla yang dinilai belum maksimal sementara dampaknya kian melumpuhkan aktivitas ekonomi dan kesehatan warga, Riyono menegaskan pentingnya penetapan status bencana nasional sebagai wujud keseriusan negara hadir melindungi rakyatnya.

“Dengan keseriusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten—termasuk pertimbangan menetapkannya sebagai bencana nasional—ini menjadi komitmen legislatif untuk terus mendorong pengawasan optimal demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Riyono.

Penetapan status bencana nasional diharapkan dapat mempermudah mobilisasi anggaran darurat, bantuan helikopter water bombing, serta pengerahan personel berskala besar untuk memadamkan titik api hingga ke akar-akarnya.(*)