BERANDANEWS – Luwu, Dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum terbukti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik penambangan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani, mengatakan pihaknya bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda pada Jumat (3/7/2026) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal sebagaimana yang sebelumnya ramai diberitakan. Aktivitas pengerukan yang ditemukan di lapangan disebut merupakan usaha pertambangan galian C yang telah memiliki izin resmi.
“Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya yang beredar. Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga sekitar yang beroperasi secara resmi,” kata Ibnu.
Ia menegaskan, Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Apabila di kemudian hari ditemukan praktik pertambangan ilegal, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum kami, tentunya akan ditindak tegas,” ujarnya.
Menanggapi isu yang menyebut adanya aliran dana koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, Ibnu membantah informasi tersebut.
“Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada aparat maupun pejabat,” tegasnya.
Terkait status kawasan, Ibnu menjelaskan bahwa wilayah yang dimaksud belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, status tersebut masih dalam tahap usulan dan belum ditetapkan secara resmi.
Keterangan serupa juga disampaikan warga di sekitar lokasi. Mereka menyebut aktivitas yang selama ini dikaitkan dengan tambang emas ilegal sebenarnya merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama.
Selain pertambangan galian C, di kawasan tersebut juga terdapat aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi perizinan.
Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Iya, masih aktif,” kata Jamila saat dikonfirmasi.
Pihak pengelola tambang juga menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung di Desa Marinding merupakan pertambangan galian C, bukan pertambangan emas ilegal.
Menurut pengelola, usaha tersebut dijalankan oleh CV Mega Guna Lestari yang saat ini tengah berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan tersebut disebut masih mengantongi izin operasional yang berlaku hingga akhir tahun 2029.
Sementara itu, Satreskrim Polres Luwu juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta kepada seorang pria berinisial AB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga ditransfer melalui tiga rekening berbeda dan diklaim akan disalurkan kepada lima organisasi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan AB, bersamaan dengan penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tiga lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.(*)





