BERANDANEWS – Jakarta, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta intervensi dalam penyaluran Dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang bernilai sekitar Rp76,5 miliar.
Surat pengaduan tersebut diterima oleh KPK pada 3 Juli 2026 sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima resmi KPK. Dalam laporannya, LASKAR meminta KPK melakukan penyelidikan, pendalaman, serta supervisi terhadap dugaan adanya penyalahgunaan pengaruh, konflik kepentingan, maupun intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program Pokmas.
Perwakilan LASKAR Sulawesi Selatan, Romy, mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap berada pada koridor hukum.
“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta negara memastikan bahwa anggaran sebesar Rp76,5 miliar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat intervensi, tekanan, atau penyalahgunaan pengaruh dalam penyaluran Pokmas, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan profesional,” ujar Romy usai menyerahkan dokumen pengaduan di Gedung KPK, Jakarta, dalam keterangan tertulisnya Jumat (3/7/2026)
Menurut Romy, informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap kelompok masyarakat harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merusak prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dana Pokmas adalah uang rakyat. Tidak boleh ada pihak mana pun yang memanfaatkan program pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik. Program ini harus bebas dari intimidasi, tekanan, maupun praktik transaksional,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, LASKAR mendasarkan laporan pada berbagai ketentuan hukum, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
LASKAR juga meminta KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pemerasan, gratifikasi, komitmen fee, penyalahgunaan jabatan, maupun bentuk penyalahgunaan pengaruh lainnya apabila ditemukan dalam proses penyaluran Dana Pokmas.
Selain penyelidikan, LASKAR memohon agar KPK melakukan supervisi terhadap penggunaan anggaran Pokmas, memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya intervensi, memberikan perlindungan kepada pelapor maupun saksi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan hukum.
Romy menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh LASKAR bukan ditujukan untuk menyerang pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Kami percaya KPK memiliki komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga,” tutup Romy.

Dokumentasi penyerahan surat pengaduan menunjukkan bahwa dokumen resmi LASKAR Sulawesi Selatan telah diterima oleh KPK pada 3 Juli 2026, sebagai dasar bagi tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.(*)





