BERANDANEWS – Makassar, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap enam jaringan peredaran narkotika dan menangkap 19 tersangka dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 40 kilogram narkotika berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta ratusan ribu butir obat daftar G. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan hingga Sumatera.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Luly Febyantara, mengungkapkan bahwa sebagian jaringan yang berhasil diungkap diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat peredaran gelap narkotika internasional.
“Dari enam jaringan yang kami ungkap, ada salah satu jaringan Pekanbaru, Riau, yang kami indikasikan memiliki hubungan dengan jaringan luar negeri. Hal ini masih terus kami kembangkan,” ujar Luly saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan terbesar bermula dari pengembangan kasus kepemilikan sabu seberat 0,5 gram pada Januari 2026. Penelusuran kemudian mengarah ke Riau dan polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu.
Dari pemeriksaan telepon seluler para tersangka, polisi menemukan delapan rekening penampungan yang digunakan untuk menampung hasil penjualan narkoba. Setelah berkoordinasi dengan pihak bank, kejaksaan, dan pengadilan, polisi menyita dana sebesar Rp2,3 miliar yang masih tersimpan di rekening tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap sejumlah kasus lain, di antaranya:
Satu kilogram sabu jaringan Pekanbaru-Makassar yang diselundupkan dalam perangkat elektronik dan dibawa menggunakan bus serta kapal laut.
Satu kilogram sabu jaringan Jakarta-Makassar yang dibawa menggunakan kereta api dan kapal laut.
Sebanyak 460 butir ekstasi jaringan Pontianak-Makassar yang dibawa melalui jalur udara dengan cara ditempelkan di tubuh pelaku.
Sebanyak 325 ribu butir obat daftar G dengan berat sekitar 24 kilogram dari jaringan Bandung-Makassar.
Pengungkapan jaringan sabu dan ekstasi di Kabupaten Wajo dan Ngawi, Jawa Timur, dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam barang elektronik, membawanya melalui jalur laut dan udara, hingga melilitkan paket narkoba di tubuh.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.(*)





