PKL Bulo Gading Tolak Relokasi, Aliansi PEKALIMA Melawan Desak DPRD Makassar Gelar RDP

Aksi Unjuk Rasa Aliansi PEKALIMA di Depan Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (IST)

BERANDANEWS – Makassar, Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi PEKALIMA Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Kota Makassar di Jalan Hertasning, Rabu (17/6/2026).

Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di ruas jalan provinsi itu tersendat setelah satu jalur ditutup untuk kegiatan demonstrasi.

Sejak pagi hari, kendaraan yang melintas dari arah Gowa menuju pusat Kota Makassar terpaksa mencari jalur alternatif akibat penutupan sebagian badan jalan oleh massa aksi. Para demonstran tampak berorasi menggunakan mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara sambil membentangkan berbagai spanduk dan bendera organisasi.

Dalam aksinya, massa menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi pedagang Es Kelapa Bulo Gading yang dijadwalkan Pemerintah Kota Makassar pada 21 Juni 2026 mendatang. Mereka juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Makassar untuk memfasilitasi dialog antara pedagang dan pemerintah.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Makassar, Aliansi PEKALIMA Melawan menyatakan keberatan atas rencana pemindahan pedagang ke kawasan Pasar Kampung Baru. Menurut mereka, lokasi yang disiapkan pemerintah dinilai kurang strategis dan berpotensi menurunkan pendapatan para pedagang.

Koordinator aksi menyebut relokasi tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha puluhan pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan Bulo Gading.

“Kami meminta DPRD Kota Makassar memfasilitasi RDP bersama Pemerintah Kota Makassar agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi para pedagang,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan itu menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan relokasi sebelum dilakukan penertiban. Mereka berpendapat lokasi yang ditawarkan belum mampu menjamin keberlangsungan ekonomi para pedagang yang selama puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut.

Selain meminta evaluasi kebijakan relokasi, para pedagang juga berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Mereka menilai proses pengambilan keputusan harus melibatkan pihak-pihak yang terdampak agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.

Dalam dokumen pernyataan sikapnya, Aliansi PEKALIMA Melawan turut mengusulkan agar kawasan PKL Es Kelapa Bulo Gading dipertahankan dan dikembangkan sebagai salah satu ikon wisata kuliner Kota Makassar. Menurut mereka, kawasan tersebut telah menjadi bagian dari sejarah kota sejak era 1980-an dan memiliki nilai ekonomi serta daya tarik wisata karena berada di sekitar Benteng Rotterdam dan Pelabuhan Soekarno-Hatta.

“Kami mengusulkan agar PKL Kelapa Bulo Gading dijadikan ikon wisata kuliner Kota Makassar karena keberadaannya sudah puluhan tahun dan menjadi salah satu destinasi yang dikenal masyarakat maupun wisatawan,” tulis mereka dalam surat permohonan RDP.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menegaskan bahwa relokasi dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan strategis kota. Pemindahan pedagang ke Pasar Kampung Baru disebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Rencana relokasi tersebut juga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pengajuan RDP merupakan hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum di Kota Makassar.

Beberapa kalangan mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menertibkan banyak PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan ruang publik lainnya. Karena itu, muncul pandangan bahwa kebijakan terhadap PKL Bulo Gading seharusnya tidak berbeda dengan penertiban yang telah diterapkan di sejumlah lokasi lain.

“Kalau aturan memang melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan, maka penerapannya harus berlaku sama kepada semua pihak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar seorang pemerhati tata kota.

Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asas kesetaraan di depan hukum dan aturan. Pemerintah dinilai perlu menerapkan kebijakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, para pedagang masih menunggu respons DPRD Kota Makassar terkait permohonan RDP yang diajukan. Mereka berharap forum tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan penataan kota tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.(*)