Pj. Gubernur Sulsel Tegaskan Tidak Ada Izin Diskotik dan Tempat Hiburan Malam untuk W Super Club

BERANDANEWS – Makassar, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa W Super Club hanya memiliki izin sebagai bar, bukan untuk diskotik atau tempat hiburan malam. Pernyataan ini disampaikan setalah rapat tertutup Forkopimda dan FKUB Sulsel yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Ruang Baruga Lounge, Senin (03/06).

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, “Terkait W Super Club, perlu saya jelaskan bahwa yang ada hanyalah izin untuk bar, tidak ada izin untuk diskotik maupun tempat hiburan malam. Ini yang perlu masyarakat pahami, bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat bahwa akan ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanyalah bar.”

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar izin yang telah diberikan. “Pemerintah Provinsi Sulsel bersama-sama pemerintah kota akan melakukan pengawasan. Tidak boleh ada usaha diskotik dan tempat hiburan malam di situ. Oleh karena itu, saya meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam, tidak boleh mengadakan kegiatan itu,” tegas Zudan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar aturan. “Dari pemprov dan kota akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan bergerak di atas koridor hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, kami juga mengajak untuk mengikuti aturannya. Kita tidak boleh bergerak di luar koridor hukum,” ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan di Sulawesi Selatan. “Sesuai dengan hasil rapat Forkopimda dan FKUB Sulsel, mari kita jaga kerukunan, jaga kedamaian, jaga keharmonisan di Sulawesi Selatan,” ajak Zudan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Sulawesi Selatan.(*)