BERANDANEWS – Makassar, Setelah sebelumnya melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.
“Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, (17/10).
Dalam SE itu juga Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN. Agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat. (*)