Penggusuran PKL di Pasar Palampang Pangkep diwarnai Kericuhan

Penggusuran PKL di Pasar Palampang Pangkep diwarnai Kericuhan

BERANDANEWS – Pangkep, Sejumlah pedagang kaki lima di seputaran pasar palampang kabupaten pangkep, sulawesi selatan terlibat keributan dengan petugas satpol pp karena menolak relokasi pasar, beberapa pedagang yang kesal tidak terima lapaknya dibongkar berusaha menyerang petugas satpol bahkan memaki maki petugas dengan kata kasar, Rabu (2/6).

Saling dorong hingga beberapa kali menyerang dan memaki petugas dengan kata kata kasar terjadi ditengah upaya pemindahan pedagang kaki lima menuju lantai dua pasar sentral Pangkajenne.

Para pedagang tersebut menolak dipindahkan karena lokasi yang disiapkan oleh pemerintah setempat dianggap sudah penuh.

Pada proses relokasi tersebut tidak hanya orang dewasa yang melakukan penolakan, anak kecil pun ikut terlibat,, keributan meredah setelah puluhan personil tni dan kepolisian diturunkan ke lokasi penggusuran guna membantu meredam emosi para pedagang,,

Salah seorang pedagang kaki lima, Syairhak mengatakan, sudah 5 tahun berjualan dan tidak pernah ada penggusuran, dirinya menilai tidak pernah mengganggu ketertiban di pasar, dan tujuannya hanya mencari nafkah.

“Ini yang kami tidk tahu harus kemana lagi karena tidak ada solusi yang ditawarkan oleh pemerintah setempat”, jelas Syaiurhak.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pangkep Jufri Baso, mengatakan penertiban lapak pedagang merupakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemberdayaan PKL.

“Sebelum Ramadhan kita sudah menyampaikan kepada pelaku usaha dan seluruh instansi terkait  melalui rapat koordinasi terpadu. Ini sudah 3 kali kita lakukan 2 kali dalam bentuk pertemuan dan 1 kali secara langsung. Kami dari tim hanya menyampaikan dengan sangat terhormat berharap merekalah yang membuka lapak ini sehingga tidak ada kesan ada penertiban dari pemerintah daerah”, jelas Jufri.

Meski sempat terjadi kericuhan, namun Petugas Satpol PP berhasil membongkar seluruh lapak dari pedagang yang dianggap melanggar perda tersebut, diketahui terdapat 31 lapak pedagang kaki lima yang dirobohkan oleh petugas di area masjid mujahidin kawasan pasar palampang pangkep. (rm)