BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Bimo Wijayanto menjelaskan, pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, analisis data, telaah jurnal atau karya ilmiah, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hasil pemeriksaan maupun penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media,” ujar Bimo dalam surat edaran tersebut.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung fungsi pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan berbasis data.
Menurut Bimo, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan kepatuhan wajib pajak seiring penerapan sistem self assessment, di mana masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Selain pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga melakukan pengawasan wilayah dengan mengumpulkan data ekonomi di setiap wilayah kerja guna memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
DJP menegaskan, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kebijakan ini difokuskan pada dukungan pembangunan jejaring informasi, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.(*)





