BERANDANEWS — Makassar, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan terus memperketat pengawasan terhadap penyelamatan dan legalitas aset milik Pemprov Sulsel.
Fokus utama Pansus saat ini menyasar penertiban lahan yang belum memiliki sertifikat hingga penguasaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berhak.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Pansus bersama Perangkat Daerah Pemprov Sulsel terkait pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 di Ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (6/8/2026).
50 Bidang Tanah Belum Bersertifikat dan Penertiban Rumah Dinas
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi sorotan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel. Dari total 108 bidang tanah yang dimiliki DLHK, terdapat 50 bidang tanah yang belum mengantongi sertifikat.
Di antara aset bermasalah tersebut, dua kasus menonjol tengah berproses hukum:
Kabupaten Gowa: Masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Kabupaten Luwu Utara (Masamba): Pemprov Sulsel telah dinyatakan menang di tingkat pengadilan.
Selain persoalan sertifikat, Politisi Golkar ini menyoroti banyaknya aset Pemprov yang dikuasai secara ilegal oleh pihak luar maupun mantan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami menemukan rumah dinas yang masih ditempati oleh mantan pegawai, padahal itu tidak diperbolehkan. Khusus di DLHK, banyak sekali aset yang dikuasai orang lain dan kami minta untuk segera ditertibkan,” tegas Kadir.
Pansus meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan rekapitulasi total aset beserta status hukumnya secara detail.
Kaji Rencana Hibah Aset ke Muhammadiyah di Gowa
Dalam rapat tersebut, Pansus juga mendapati adanya rencana pendelegasian atau hibah tanah dan bangunan milik Pemprov di Kabupaten Gowa kepada organisasi Muhammadiyah. Bangunan yang saat ini berstatus pinjam pakai tersebut mencakup fasilitas mess, kantor, hingga sekolah.
Kadir menjelaskan bahwa proses pelepasan aset daerah wajib mengantongi persetujuan DPRD dan Pansus akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Pansus, Asman, menyatakan dukungannya terhadap hibah fasilitas sekolah demi kepentingan pendidikan generasi bangsa, selama seluruh prosedur hukum terpenuhi.
“Tentu kita dukung dan tidak akan mempersulit jika ini berkaitan dengan pendidikan. Namun, penerapan dan regulasinya harus tetap ditaati secara utuh,” kunci Asman.(*)





