Pemkab Sinjai dorong Kades dan Perangkatnya masuk Peserta JKN

Rapat Pemutakhiran data Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Sinjai,

BERANDANEWS – Sinjai, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan masuk sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi perhatian serius di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.

Melalui pemutakhiran data Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Senin (09/10).

Pemkab Sinjai menekankan kepada pemerintah desa terkait program JKN ini.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf menyampaikan, pelaksanaan program JKN sesuai dengan Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Hal tersebut dikuatkan dalam Peraturan Bupati Sinjai nomor 60 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2021 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Pemerintah daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa melalui program JKN. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggung jawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam program JKN ini,” ungkapnya.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi EDabu BPJS Kesehatan, mantan Kadis Perhubungan Sinjai ini berharap kepada para admin di setiap desa agar lebih pro aktif dalam mengupdate data kepesertaan kepala desa dan perangkatnya di program JKN ini.

“Begitupun dihimbau agar kiranya ketaatan pemerintah desa dalam menyampaikan kelengkapan administrasi pembayaran iuran kepesertaannya tepat waktu yang menjadi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” sambungnya.

Sejauh ini, data per Oktober 2023 terkait kepesertaan kepala desa dan perangkatnya pada program JKN di Kabupaten Sinjai sudah mencapai 784 aparat desa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.(*)