Pemkab Sinjai daftarkan 5 Ribu Non ASN pada Program Jamsostek

145
Pemkab Sinjai daftarkan 5 Ribu Non ASN pada Program Jamsostek

PEMDA DAFTARKAN 5000 NON-ASN PADA PROGRAM JAMSOSTEK

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. A. Ilham Abubakar, M.H mengikuti Rapat Monitoring Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842. 2/ 5193/SJ secara virtual yang berlangsung di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. Sinjai, Selasa (23/11/2021).

Setelah mengikuti acara tersebut, A. Ilham Abubakar menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( Jamsostek).

“Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program Jamsostek Dimana pemerintah daerah telah mendaftarkan pekerja non ASN sebanyak 5000 (lima ribu) pekerja” Tutur A. Ilham.

“Tidak hanya itu Peraturan Menteri Dalam Negeri ini juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.”Jelasnya.

A. Ilham berharap, dengan adanya tanggungan ini non ASN lebih semangat dalam bekerja dikarenakan adanya tanggungan Jamsostek.(*)