BERANDANEWS – Soppeng, Polemik penonaktifan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Andi Faisal, mulai berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Sejumlah layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilaporkan mengalami hambatan lantaran tidak adanya pejabat definitif yang berwenang menandatangani dokumen tertentu.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga setelah beredar video yang memperlihatkan ruang pelayanan Dukcapil Soppeng dalam keadaan kosong tanpa petugas yang melayani masyarakat.
Dalam video yang viral di media sosial, seorang warga tampak berkeliling di area pelayanan untuk mencari petugas. Namun, meski komputer dan perangkat kerja terlihat masih menyala, tidak ada pegawai yang memberikan pelayanan saat itu.
“Kosong tidak ada pelayanan di Capil sekarang. Infonya kadisnya dibebastugaskan,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang beredar, Selasa (24/6/2026).
Warga tersebut mengaku datang untuk mengurus dokumen kependudukan. Namun, proses administrasi yang hendak dilakukan tidak dapat dilanjutkan karena terkendala kewenangan penandatanganan dokumen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah layanan masih berjalan terbatas. Pencetakan KTP elektronik tetap dapat dilakukan, namun layanan yang memerlukan perubahan data atau dokumen tertentu yang membutuhkan tanda tangan pejabat definitif belum bisa diterbitkan.
“Tadi ada staf yang bilang bukan mogok bekerja, tapi tidak bisa bekerja karena tidak ada pejabat yang bisa menandatangani dokumen,” ungkap warga tersebut.
Situasi ini muncul setelah Andi Faisal dibebastugaskan dari jabatannya pada 19 Juni 2026. Meski posisi Kadis Dukcapil sementara diisi oleh Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi, sebagai Pelaksana Harian (Plh), kewenangan penandatanganan sejumlah dokumen adminduk masih memerlukan persetujuan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, membenarkan adanya kendala administrasi terkait kewenangan penerbitan dokumen tertentu.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses penerbitan dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat definitif dapat segera berjalan kembali.
“Yang diproses di Kemendagri baru berkas. Kita menunggu proses saja,” katanya.
Andi Haeruddin menegaskan bahwa Andi Faisal belum diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Status yang bersangkutan saat ini masih nonaktif sementara dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Tidak diberhentikan, tapi pemeriksaan sementara. Lagi diperiksa di Inspektorat,” ujarnya.
Di tengah polemik pelayanan Dukcapil, terungkap bahwa bukan hanya Andi Faisal yang dinonaktifkan. Pemerintah Kabupaten Soppeng juga menonaktifkan sejumlah pejabat eselon II lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Erman Asnawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi Sumangerukka, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hadi Indra.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mengungkap secara rinci alasan penonaktifan masing-masing pejabat tersebut.
Sekda Soppeng menyebut sebagian pejabat menjalani pemeriksaan, sementara sebagian lainnya terkait proses mutasi maupun pengunduran diri.
Meski Pemkab Soppeng memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan pejabat pelaksana harian, fakta adanya layanan adminduk yang terhambat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Administrasi kependudukan merupakan layanan vital yang berkaitan langsung dengan berbagai urusan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga pelayanan sosial.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan administratif yang terjadi di internal birokrasi tidak berkepanjangan dan tidak mengorbankan hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik secara cepat dan maksimal.(*)





