BERANDANEWS – Gowa, Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, oleh Kors Lalu Lintas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri guncang panggung politik dan pemerintahan Sulawesi Selatan.
Husniah dijerat atas dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai fantastis.
Menanggapi gejolak ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan stabil tanpa hambatan.
“Selama belum dilakukan penahanan dan statusnya masih tersangka, Beliau (Sitti Husniah Talenrang) tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun jika penahanan dilakukan, Wakil Bupati akan bertindak menjalankan tugas sementara hingga terbit SK Penetapan Plt dari Kemendagri,” terang Andi Sudirman Sulaiman, Ahad (27/9/2026).
Penyidikan Kortas Tipidkor Polri mengungkap setidaknya empat modus operandi yang diduga dimainkan Husniah bersama orang kepercayaannya berinisial HA. Di antaranya, mematok pungli Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah dari pengembang perumahan dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, penyidik juga membeberkan modus pemerasan potongan harga properti hingga 70 persen untuk satu unit rumah di perumahan mewah, permintaan dana bermodus pengadaan mobil Toyota HiAce kepada pengelola gerai modern, serta dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Husniah kini dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menyatakan pihak keluarga dan tim hukum menghormati proses hukum yang berjalan namun akan bersikap kritis terhadap kecukupan alat bukti. Pihaknya juga menegaskan asas praduga tak bersalah dan membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan.
“Penetapan tersangka bukan akhir dari segalanya, melainkan awal proses hukum yang masih terbuka untuk diuji kebenarannya. Kami akan memanfaatkan ruang hukum, termasuk hak praperadilan, untuk menguji keabsahan proses ini,” tegas Adhi Bintang.(*)





