BERANDANEWS – Makassar, Mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman menilai isu tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan dunia
pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif.
“Kami memang belum menerima laporan resmi. Namun informasi yang berkembang di masyarakat perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismu, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, langkah investigasi internal penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan sebelum diambil tindakan hukum maupun administratif lebih lanjut.
Informasi yang beredar menyebutkan, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Di sisi lain, DPRD Kota Makassar juga telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait terkait dugaan praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah.
Soroti Dugaan Gratifikasi dan Amplop Putih
Ombudsman juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah.
Dalam keterangannya, Yunus menyebut amplop putih yang menjadi sorotan tersebut dipaksa diberikan dan sengaja dibiarkan berada di laci mejanya sebagai barang bukti.
Menanggapi hal itu, Ismu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika tidak dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Tak Ada Ruang Mahar Jabatan Kepala Sekolah
Ombudsman juga mengingatkan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun ketentuan yang membolehkan adanya pembayaran mahar, biaya informal, ataupun bentuk transaksi lainnya dalam proses penugasan guru menjadi kepala sekolah.
“Apabila benar terdapat praktik semacam itu, maka hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” kata Ismu.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah memastikan sistem pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.(*)





