BERANDANEWS – Palopo, Oknum pengacara berinisial AA di Kota Palopo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pelecehan seksual.
AA kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sebagai tahanan Polres Palopo, Jumat (21/6).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyebut AA sudah ditahan dan sementara dititip di Kejari Palopo.
“Iya, dia (AA) sudah ditahan dan sementara dititip di Kejari Palopo,” kata AKP Supriadi.
Dari keterangan yang diterima, aduan korban (IR), AA awalnya berkenalan dengan korban hingga intens berkomunikasi lewat aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), AA kemudian mengajak korban bertemu untuk ngopi bareng. Namun belum sempat ngopi bareng, saat diatas mobil, AA mengajak korban ke rumah orangtuanya.
“Setibanya di rumah orangtuanya, pelaku mengambil makanan, tetapi korban menolak makan karena masih kenyang,” kata AKP Suriadi.
Selanjutnya, AA mengajak korban masuk kamarnya. Nah, didalam kamar inilah pelaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban.
“Setelah berada dalam kamar, mereka awalnya ngobrol. Namun, AA kemudian melancarkan aksinya dengan melepaskan seluruh pakaian korban. Selanjutnya terjadilah tindak pelecehan seksual terhadap korban,” urai AKP Suriadi
Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, kata AKP Suriadi, AA dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Palopo,” katanya.(*)