Oknum Kepsek Diduga Alergi Kritik hingga Memblokir Wartawan, Presiden Koalisi Sulsel Soroti Pengelolaan Dana BOS SMAN 4 Luwu

Ilustrasi

BERANDANEWS – Luwu, Sikap Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu, Musnaini, menjadi sorotan setelah diduga beberapa kali memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tindakan tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, kepala sekolah dinilai seharusnya terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi informasi.

Sejumlah pihak menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sorotan terhadap SMAN 4 Luwu mencuat setelah publik mencermati besarnya alokasi Dana BOS yang diterima sekolah tersebut selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Dana BOS Tahun 2024 Tahap I

SMAN 4 Luwu menerima Dana BOS sebesar Rp922.740.000, dengan rincian antara lain:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp25.092.000
  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp326.634.000
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp121.350.000
  • Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp85.067.500
  • Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp96.266.500
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp33.510.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp33.497.900
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp75.272.100
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp12.950.000
  • Pembayaran honor: Rp113.100.000

Dana BOS Tahun 2024 Tahap II

Total Dana BOS yang diterima kembali sebesar Rp922.740.000, dengan rincian:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp12.900.000
  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp266.424.000
  • Kegiatan pembelajaran: Rp236.555.059
  • Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp59.913.000
  • Administrasi sekolah: Rp109.760.550
  • Pengembangan profesi tenaga pendidik: Rp13.165.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp39.463.391
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp65.239.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp11.050.000
  • Pembayaran honor: Rp108.270.000

Dana BOS Tahun 2025 Tahap I

Pada tahun 2025 tahap pertama, SMAN 4 Luwu menerima Dana BOS sebesar Rp964.990.000, yang dialokasikan untuk:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp11.670.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp180.829.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp102.700.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp72.839.600
  • Administrasi sekolah: Rp113.035.800
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp28.370.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp42.763.100
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp175.782.500
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp55.700.000
  • Pembayaran honor: Rp181.300.000

Dana BOS Tahun 2025 Tahap II

Berdasarkan data yang diperoleh, nominal dan rincian alokasi Dana BOS Tahap II tahun 2025 tercatat sama dengan Tahap I, yakni sebesar Rp964.990.000.

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Angkat Bicara

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Mulyadi, S.H., menilai sikap kepala sekolah yang diduga memblokir nomor wartawan justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Seorang pejabat publik digaji dari uang rakyat. Ketika ditanya mengenai anggaran yang dikelolanya lalu memilih memblokir nomor telepon atau tidak memberikan tanggapan, tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Seharusnya pejabat publik bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi,” ujar Mulyadi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik, terlebih terkait penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Mulyadi juga mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di SMAN 4 Luwu.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman, BPK, BPKP, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2024 hingga 2025 agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang guna meminta dilakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 4 Luwu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Palopo, maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.(*)