Modus Pinjamkan Uang Berujung Petaka, Sopir di Sidrap Ditangkap Usai Diduga Perkosa Wanita di Rumah Kebun

Ilustrasi Pelecehan Seksual

BERANDANEWS – Makassar, Seorang pria berinisial LN (59), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap aparat setelah diduga memperkosa seorang wanita berinisial KS (42) di Kabupaten Sidrap.

Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (2/7/2026) malam.

Setelah ditangkap, LN sempat dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di sekitar Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Ahad (5/7/2026).

Kasus ini bermula ketika korban membuat laporan polisi setelah mengaku menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Juni 2026.

Menurut polisi, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan bantuan kepada korban untuk bertemu dengan seseorang yang disebut-sebut dapat meminjamkan uang. LN kemudian mengajak korban menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

“Pelaku mengajak korban bertemu dengan orang yang ditempati pinjam uang dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju Jalan Pude,” kata Wawan.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Saat tiba di sebuah rumah kebun, pelaku diduga melancarkan aksinya.

Polisi mengungkapkan, LN awalnya meminta korban menunggu di luar rumah kebun. Tidak lama kemudian, pelaku kembali dan diduga menarik korban masuk ke dalam rumah sebelum memaksanya melayani nafsunya.

“Setelah tiba di TKP, pelaku berpura-pura singgah sebentar untuk buang air kecil di rumah kebun dan meminta korban menunggu. Setelah kembali, pelaku menarik korban masuk ke rumah kebun dan meminta korban untuk berhubungan badan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya.

“Pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila menolak permintaan bejatnya,” pungkas Wawan.

Saat ini, LN telah diserahkan ke Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)