Minta Fatwa MUI, Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan dan Integritas Hakim di Indonesia

Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU)

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat integritas, etika, dan kapasitas hakim di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkokoh pengawasan terhadap hakim sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, dan Ketua MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup penguatan integritas dan etika hakim, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kajian terkait sistem peradilan di Indonesia.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan penelitian, diskusi, seminar, publikasi ilmiah, pertukaran informasi, kegiatan akademik, hingga monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan kerja sama dengan MUI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan mandat konstitusional KY dalam menjaga kehormatan dan integritas hakim.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga diharapkan memperkuat posisi kelembagaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY,” ujarnya.

Abdul Chair menjelaskan, permohonan fatwa kepada MUI merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim guna mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Permintaan fatwa ini adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” katanya.

Ia berharap fatwa yang diterbitkan MUI nantinya dapat menjadi pandangan keagamaan mengenai kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menjalankan fungsi menjaga kehormatan dan integritas hakim dalam sistem peradilan nasional.

Selain pengembangan kajian, kerja sama tersebut juga diarahkan pada pelaksanaan forum konsultasi, pertukaran informasi, penyusunan rekomendasi, sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta berbagai program lain yang mendukung penguatan integritas aparat peradilan.

Melalui nota kesepahaman ini, Komisi Yudisial dan MUI berharap kolaborasi lintas lembaga dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.(*)