BERANDANEWS – Jakarta, Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, banyak anak kini tumbuh dengan gadget di tangan dan internet dalam genggaman. Mereka belajar, bermain, berkomunikasi, bahkan membangun pertemanan melalui ruang digital yang nyaris tanpa batas.
Namun di balik berbagai manfaat tersebut, tersimpan risiko yang tak selalu terlihat oleh mata. Mulai dari kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman keamanan digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Ia mengingatkan para orang tua agar tidak terburu-buru mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial yang berisiko tinggi.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran keluarga tetap menjadi benteng utama yang menentukan keamanan anak saat bersentuhan dengan teknologi.
Orang Tua Tetap Garda Terdepan
Meutya menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) hadir untuk membantu orang tua, bukan menggantikan tanggung jawab mereka.
“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujarnya, dikutip, Senin (20/7/2026).
Baginya, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, berekspresi, dan mengembangkan potensi diri. Namun tanpa pendampingan yang memadai, internet juga dapat menjadi ruang yang menghadirkan berbagai risiko.
Karena itu, Meutya mengajak para orang tua untuk berani mengambil langkah sederhana namun penting, yakni menunda pemberian akses media sosial kepada anak hingga mereka cukup matang secara usia dan emosional.
“Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Perlindungan Anak Tidak Bisa Diserahkan ke Teknologi Semata
Dalam keseharian, banyak orang tua merasa telah cukup melindungi anak hanya dengan memasang fitur keamanan digital atau membatasi penggunaan perangkat.
Namun menurut Meutya, pendampingan langsung tetap menjadi faktor yang tidak tergantikan.
Ia mengingatkan bahwa regulasi dan teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu. Sementara pengawasan, komunikasi, dan pendidikan digital harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Platform Digital Juga Harus Bertanggung Jawab
Selain keluarga, Meutya menekankan bahwa perusahaan penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan aspek keamanan anak sudah menjadi bagian dari perancangan produk dan layanan sejak awal.
Dengan pendekatan tersebut, platform digital tidak hanya mengejar pertumbuhan pengguna, tetapi juga wajib menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform,” ujar Meutya.
Menjaga Masa Depan Anak di Era Digital
Di era ketika dunia nyata dan dunia digital semakin sulit dipisahkan, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama. Regulasi pemerintah, komitmen platform teknologi, dan pengawasan keluarga harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, perlindungan terbaik bukan hanya soal membatasi akses, melainkan memastikan anak tumbuh dengan pemahaman yang sehat tentang teknologi, mampu memanfaatkan internet secara bijak, serta terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di balik layar.(*)





