Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa ke Polda Sulsel, Dugaan Penipuan hingga Kesaksian Palsu Disorot

BERANDANEWS – Makassar, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita.

Muhammad Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Usai membuat laporan, Sangung menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.

“Kami telah membuat laporan polisi. Salah satu pihak yang kami laporkan adalah saudari berinisial HT,” ujar Sangung kepada wartawan usai melapor di Mapolda Sulsel, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Menurut Sangung, laporan tersebut berawal dari proses perceraian kliennya dengan Husniah Talenrang yang diputus Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada awal Juni 2026.

Ia mengklaim kliennya baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima pemberitahuan melalui telepon seluler pada 20 Juni 2026.

Selama proses persidangan, kata dia, Khaerul Aco tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun kesempatan memberikan jawaban atau klarifikasi di hadapan majelis hakim.

Setelah mempelajari salinan putusan pengadilan, pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait dugaan surat panggilan persidangan yang tidak pernah diterima oleh kliennya sehingga tidak mengetahui jalannya proses perkara.

Selain itu, kuasa hukum Khaerul Aco juga menduga terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah,” kata Sangung.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum, melainkan meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.

“Ini murni kami membuat laporan polisi untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam rangkaian persidangan tersebut,” ujarnya.

Dalam laporan itu, selain inisial HT, turut dilaporkan dua orang berinisial R dan W yang disebut merupakan saksi dalam perkara perceraian.

Saat ditanya apakah pelaporan tersebut berkaitan dengan proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa yang tengah berjalan, Sangung menegaskan pihaknya tidak ingin mengaitkan kedua persoalan tersebut.

“Kalau masalah hak angket bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Itu ranah DPRD. Laporan ini murni terkait dugaan tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan Agama,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa belum memberikan tanggapan atas laporan polisi maupun tuduhan yang disampaikan oleh mantan suami Husniah Talenrang.(*)