BERANDANEWS – Makassar, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi sorotan publik.
Di saat yang sama, organisasi mahasiswa tersebut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan perang terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengurus Bidang Hukum BADKO HMI Sulsel, Azhari Hamid, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan maupun janji politik semata. Menurutnya, komitmen pemerintah harus diwujudkan melalui keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.
“Presiden harus membuktikan janjinya bahwa tidak ada ruang bagi koruptor. Langkah Polri yang mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Azhari Hamid, dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7/2026).
Soroti Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU
BADKO HMI Sulsel menyoroti perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.
Azhari mengungkapkan, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan penyidik, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengumumkan penyitaan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, perangkat elektronik, hingga puluhan kilogram emas batangan.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, dari lokasi di Cipete Selatan ditemukan uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah, serta sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Sementara dari lokasi lain di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan total estimasi nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.
Desak Kapolri Tidak Takut Tekanan
BADKO HMI Sulsel menilai pengusutan perkara korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Azhari secara tegas meminta Kapolri untuk tetap konsisten menjalankan proses hukum dan tidak mundur menghadapi berbagai tekanan yang berpotensi menghambat penyidikan.
“Kami mendesak Kapolri agar tidak mundur menghadapi tekanan apa pun. Bongkar seluruh dugaan korupsi tanpa pandang bulu dan pastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegasnya.
Menurut Azhari, prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, afiliasi politik, maupun kepentingan tertentu.
Korupsi Dinilai Merusak Sendi Kehidupan Bangsa
Lebih lanjut, BADKO HMI Sulsel menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Praktik korupsi disebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menghilangkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi negara.
“Rakyat tidak peduli siapa pelakunya. Publik hanya ingin melihat hukum ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Justru di titik inilah integritas aparat penegak hukum sedang diuji,” ujarnya.
Peringatkan Bahaya Obstruction of Justice
BADKO HMI Sulsel juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring proses penegakan hukum ke dalam konflik politik maupun rivalitas antar lembaga yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurut Azhari, upaya menghambat proses penyidikan atau memengaruhi jalannya perkara dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi.
“Jangan jadikan proses hukum sebagai arena pertarungan kepentingan. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, hukum acara, dan prinsip due process of law. Jika ada yang tidak bersalah, pengadilan yang akan membuktikannya. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, siapa pun harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak dialihkan pada polemik di luar substansi perkara.
“Jangan alihkan fokus publik. Persoalan utamanya adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan siapa yang tersinggung atau institusi mana yang merasa disudutkan. Hukum harus berbicara berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan kekuasaan maupun opini yang dibangun di ruang publik,” tambahnya.
Tagih Tanggung Jawab Presiden
Di akhir pernyataannya, BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Organisasi tersebut berharap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama. Negara harus hadir memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang dan tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum,” tutup Azhari.(*)





