BERANDANEWS – Gowa, Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa menyatakan sikap tegas terhadap dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa, khususnya terkait proses kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang tengah mengusut dugaan persoalan menyangkut Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Pernyataan sikap yang diterima Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada 17 Juli 2026 di Sungguminasa itu menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan telah menyentuh aspek tanggung jawab publik, marwah jabatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam dokumen tersebut, Majelis menilai DPRD Gowa memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, mereka menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan dengan alasan harus menunggu proses pidana atau laporan kepolisian, mengingat hak angket merupakan mekanisme kelembagaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan dukungan kepada Pansus Hak Angket, Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa juga menyampaikan tujuh poin sikap. Di antaranya mendukung DPRD Gowa menuntaskan kerja Pansus secara profesional, mendesak peningkatan langkah kelembagaan apabila klarifikasi tidak dipenuhi secara patut, serta meminta setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Majelis juga menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang merugikan masyarakat, serta praktik pemerintahan yang mengabaikan etika publik. Di sisi lain, masyarakat diajak tetap menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.
Dalam pernyataannya, Majelis turut mengecam berbagai bentuk kegaduhan yang dinilai dapat mengganggu stabilitas daerah. Mereka menegaskan bahwa apa pun hasil akhir proses yang dijalankan DPRD maupun penegak hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum.
Majelis menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh diterapkan secara selektif, sementara keadilan tidak boleh ditunda hanya karena faktor jabatan. Menurut mereka, pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk amanah yang diemban.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Andi Bau Malik Barrammamase Karaenta Tumlakkajanannangngang dan Sekretaris Chandra Juarsa Daeng Ngerang, serta ditujukan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.(*)





