BERANDANEWS – Makassar, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Aliansi Mahasiswa Lintas Kampus menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap belum adanya kejelasan penanganan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan bernomor 001/LP-TIPIKOR/KOBAR/III/2026 tersebut telah disampaikan sejak Maret 2026 dan hingga kini telah berjalan selama 108 hari. KOBAR menilai belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang dapat diketahui publik, sementara kasus lain yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bulukumba justru menjadi sorotan setelah muncul temuan makanan berulat yang diduga disajikan kepada siswa.
Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
“Selama lebih dari tiga bulan laporan resmi yang kami sampaikan belum menunjukkan progres yang jelas. Pada saat yang sama, muncul persoalan baru yang menyangkut kualitas dan keamanan makanan yang diterima siswa. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan laporan yang telah kami ajukan,” ujar Rifai, Sabtu (20/6/2026).
Menurut KOBAR, laporan tersebut turut disertai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi fungsi pengawasan mahasiswa terhadap pelaksanaan program MBG di Bulukumba. KOBAR menyatakan seluruh proses pelaporan telah ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, KOBAR juga mengungkapkan adanya temuan lapangan terkait kondisi Unit Layanan SPPG di wilayah Buhung Bundang yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Temuan tersebut mencakup aspek sanitasi dan higienitas lingkungan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas penyajian makanan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami berharap seluruh pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional demi memastikan keamanan pangan bagi para siswa serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” lanjutnya.
KOBAR menegaskan bahwa langkah pelaporan yang mereka lakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Mahasiswa telah menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyerahkan seluruh informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” tutup Rifai.(*)





