KPU Makassar Umumkan Syarat Balon Perseorangan Pasangan Wali Kota

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 (Sumber : KPU Makassar)

BERANDANEWS – Makassar, Jadwal pendaftaran bakal calon wali kota Makassar jalur perseorangan akan dimulai pada Mei hingga Agustus 2024.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing dalam keterangannya menyampaikan, untuk tahapan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024,” kata Abdi Goncing, dalam keterangan resminya, Kamis (18/4).

Adapun syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota Makassar yaitu :

– Mengumpulkan dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas satu juta orang, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

– Wajib mengumpulkan minimal 67.402 KTP
Syarat pasangan calon non partai ini harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 67.402 KTP. Jumlah ini berasal dari 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Makassar.

– Dukungan tersebar minimal di 8 kecamatan
Bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Makassar. Dengan kata lain saat ini, 1.036.941 jiwa itu tersebar di 15 kecamatan.

Artinya bakal calon perseorangan wajib mendapatkan minimal dukungan sebanyak 67.402 jiwa yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat..(*)