BERANDANEWS – Jakarta, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Kemudian muncul wacana baru akan dimajukan beberapa hari yakni tanggal 10-16 Oktober 2023, Artinya lama waktu pendaftaran Capres-Cawapres 2024 hanya sekitar tujuh hari saja.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, menyebut jadwal pendaftaran harus disesuaikan. Sebab, berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, penetapan capres-cawapres 15 hari sebelum kampanye.
“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” ujar Idham, (8/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait dimajukannya jadwal tersebut. Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.
“Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9).
Saat diwawancarai, Politisi Fraksi Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. “Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin.(*)