KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules Terkait Kasus Korupsi HGB ATR/BPN dan PT Summarecon Agung

Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal. (dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Nama besar Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal, kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, sosok yang dikenal berpengaruh tersebut memilih bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp800 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan uang fantastis tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pembukaan blokir lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang ratusan juta rupiah itu ditengarai mengalir dari kantong pengembang raksasa, PT Summarecon Agung Tbk (SMC).

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM (Hercules Rosario Marcal) dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diserahkan Lewat Kuasa Hukum, KPK Apresiasi Sikap Kooperatif

Uang tunai Rp800 juta tersebut diserahkan secara resmi oleh kuasa hukum Hercules, NMB, langsung kepada tim penyidik KPK. Langkah ini dinilai sebagai iktikad baik untuk membantu penyidik merangkai konstruksi perkara korupsi lahan secara utuh.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara ini kepada penyidik tentu merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungannya terhadap proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara secara mendalam,” terang Budi.

Lahan di Bogor tersebut menjadi fokus utama KPK setelah terendus adanya praktik suap dalam pengurusan izin HGB serta pembukaan blokir tanah yang melibatkan pejabat tinggi kementerian.

Sarat Intrik Pejabat dan Swasta: 8 Orang Jadi Tersangka

Skandal korupsi di Kementerian ATR/BPN ini pertama kali terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari jajaran pejabat kementerian, petinggi BUMN/swasta, hingga orang-orang kepercayaan lingkaran menteri.

Para tersangka tersebut antara lain:

– Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
– I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
– Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
– Rizal Pahlevi (Pihak swasta/Perantara Summarecon)
– Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
– Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
– Erwin dan Muhammad Fakhry (Pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid)

Gagah Geledah Deretan Kantor BPN hingga Rumah Pejabat

Guna mengumpulkan bukti-bukti krusial, penyidik KPK bergerak maraton menggelar penggeledahan di berbagai lokasi strategis sejak pertengahan September 2026.

Penggeledahan menyasar gedung utama Kementerian ATR/BPN di Jakarta—termasuk ruangan Dirjen Lampri, Dirjen Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Asnaedi—serta kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Tak berhenti di situ, tim penyidik meluas hingga menggeledah rumah kediaman Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Penyitaan uang dari Hercules kini makin memperkuat bukti perputaran dana haram dalam skandal pertanahan ini.(*)