Ketua Bawaslu Luwu tekankan Netralitas Pejabat Publik dan Keamanan Pilkada

BERANDANEWS – Luwu, Pada proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.

Sebagai langkah pencegahan, sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.

Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni 1 Orang Kepala Desa , 1 orang Sekdes , 3 Orang Honorer Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa dan terkait penanganannya yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi.

Sementara terkait tindakan 3 orang pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintahan Kab. Luwu, berdasarkan hasil kajian diduga melanggar aturan terkiat Netralitas. Hal ini juga telah diteruskan kepada Pj Bupati Luwu. Adapun sanksi sekaitan netralitas PPNPN diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.

Sekaitan dengan hal tersebut, Irpan, S.H., M.H. Ketua Bawaslu Luwu menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjungjung netralitasnya.

“Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di Kabupaten Luwu”, tutup Irpan.(*)