Kesal Gaji Tak Dibayar, Buruh Harian di Makassar Nekat Curi Motor Rekan Kerjanya

Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), buruh harian yang berdomisili di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya

BERANDANEWS – Makassar, Rasa kesal karena upah kerja yang tak kunjung dibayarkan membuat seorang buruh harian di Kota Makassar mengambil keputusan yang berujung pada proses hukum. Pria berinisial A (30) kini harus berhadapan dengan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri.

Kasus tersebut diungkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor di Perumahan Villa Mutiara Asri, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, menjelaskan peristiwa bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang rekannya untuk pulang ke rumah.

Setelah digunakan, kendaraan tersebut dikembalikan dan diparkir di depan rumah kontrakan korban. Namun tanpa disadari, kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Situasi itu rupanya menarik perhatian pelaku yang melihat kesempatan terbuka di hadapannya.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin pemilik,” ujar IPTU Abdullah Mataram, Kamis (23/7/2026).

Motor bernomor polisi DD 5542 TL itu kemudian dibawa pergi dan dijual kepada seseorang berinisial NA dengan harga Rp2,3 juta.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku tindakannya dipicu rasa kecewa karena gaji yang menurutnya belum dibayarkan oleh korban.

Ia mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk mengganti upah yang belum diterima sekaligus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa persoalan upah atau sengketa pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.657.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.

IPTU Abdullah Mataram menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak tidak tertinggal.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun hanya sesaat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” katanya.

Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kisah ini menjadi pelajaran bahwa persoalan ekonomi maupun konflik pekerjaan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.(*)