Kerugian Kembali Utuh Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penipuan di Makassar

Wakajati Sulsel Prihatin

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah.

Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026) kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose perkara ini diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro dan jajaran, serta dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Kasi Pidum Asrini As’ad, serta Jaksa Fasilitator Yusnita, yang telah mengupayakan penyelesaian perkara ini melalui jalur damai.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial EL (50), seorang ibu rumah tangga, yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap korban berinisial J.

Kasus bermula dari hubungan utang piutang antara tersangka dan korban sejak Mei 2023. Terjadi kesalahpahaman di mana tersangka melakukan penagihan ulang atas pinjaman yang sebenarnya telah dilunasi dengan mengirimkan bukti transfer yang telah diedit. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta rupiah).

Namun, pada tanggal 30 April 2026, kedua belah pihak telah bersepakat damai di mana tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengembalikan seluruh kerugian materiil kepada korban.

Persetujuan RJ diberikan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan profil tersangka:
*   Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
*   Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
*   Kerugian korban sepenuhnya telah dipulihkan dan adanya kesepakatan perdamaian tanpa paksaan.
*   Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus merawat suaminya yang menderita sakit ginjal dan wajib melakukan cuci darah tiga kali seminggu.
*   Adanya respon positif dari masyarakat setempat.

Kajati Sulsel memberikan apresiasi atas upaya perdamaian yang dilakukan oleh Kejari Makassar.

“Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini memenuhi persyaratan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka EL disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Dr. Sila H. Pulungan.

Kajati Sulsel memberikan instruksi khusus kepada Kejari Makassar gegera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan jika sedang ditahan. Melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, termasuk menjilid berkas dengan cover putih. Dilarang keras adanya transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan mengambil tindakan tegas.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula, menjaga keutuhan keluarga tersangka, dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat.(*)