Kasus Tanah di Sulsel: Antara Sengketa dan Perlindungan Hak Masyarakat

Ilustrasi

OPINI – Kasus penyelesaian tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin marak di belakangan ini, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak warga yang merasa terancam haknya atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun. Dalam beberapa bulan terakhir, konflik ini tidak hanya menyentuh individu atau keluarga, tetapi juga melibatkan perusahaan besar dan pemerintah daerah.

Adapun berbagai aspek yang melatarbelakangi masalah ini serta dampaknya terhadap masyarakat.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, angka kesejahteraan tanah meningkat hingga 30%. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya investasi di sektor properti, yang seringkali berbenturan dengan hak ulayat masyarakat lokal.

Namun, isu ini lebih menjadi pelik ketika terungkap bahwa ada oknum di pemerintahan yang diduga terlibat dalam proses penguasaan tanah secara ilegal. Dari penelusuran yang didapat tim redaksi Berandasulsel.com menemukan adanya dugaan kolusi antara perusahaan dan pejabat di daerah.

Sebagian Masyarakat pun meminta agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang bersalah.

Dari sisi hukum, konflik tanah ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Beberapa pengacara yang menangani kasus serupa menilai bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka menjadi penyebab utama.

Banyak warga yang tidak tahu cara membela haknya. Pendidikan hukum perlu ditingkatkan agar mereka tidak mudah terintimidasi.

Meski Pemerintah daerah dinilai telah berjanji akan mengkaji ulang kebijakan penguasaan tanah dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Di tengah hiruk pikuk suasana ini, ada satu hal yang pasti: masyarakat membutuhkan kejelasan dan perlindungan terhadap hak atas tanah mereka. Tanpa adanya langkah konkret dari semua pihak, konflik ini hanya akan bersifat larutan-larut, mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di Sulsel.

Sebagai penutup, kasus tanah di Sulsel menjadi pengingat bahwa hak atas tanah bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga menyangkut kehidupan, budaya, dan identitas masyarakat. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak. Jika semua elemen bersatu, diharapkan penyelesaian tanah ini dapat diselesaikan dengan baik demi masa depan yang lebih cerah.(red)