Kasus Perzinahan Heboh di Gowa, Rizqila Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Terbukti

BERANDANEWS – Gowa, Jagat publik Sulawesi Selatan kembali dihebohkan dengan munculnya kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Rizqila, sosok yang dikenal sebagai salah satu saksi kunci dalam Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan cinta segitiga yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa.

Rizqila kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh seorang wanita bernama Venny Dwi Cahyani. Dalam laporan tersebut, Venny juga melaporkan suaminya, Wahyu Akbar S, atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan itu telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor registrasi LP/B/279/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.

Kecurigaan Istri Berujung Penggerebekan
Menurut pengakuan Venny, keretakan rumah tangganya dengan Wahyu mulai terasa sejak 2025. Ia mengaku curiga terhadap perubahan sikap dan perilaku suaminya yang dinilai tidak biasa.

Puncak kecurigaan itu terjadi pada 10 Maret 2026. Didampingi aparat pemerintah setempat dan unsur TNI, Venny mendatangi sebuah rumah di Perumahan Hertasning Madani, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Saat pintu rumah dibuka, Wahyu tidak ditemukan di dalam ruangan. Namun, Venny mengaku menemukan sejumlah barang pribadi milik suaminya di salah satu kamar.

Penyisiran kemudian dilakukan hingga ke seluruh sudut rumah. Hasilnya cukup mengejutkan. Wahyu disebut ditemukan sedang bersembunyi di atas atap rumah.
Merasa dirugikan secara lahir dan batin, Venny akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional.

Rizqila Buka Suara
Menanggapi laporan tersebut, Rizqila mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Ikuti prosesnya,” kata Rizqila melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atau membangun asumsi liar sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tak hanya itu, Rizqila juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
“Kalau tidak terbukti, maka saya akan melaporkan balik,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Polda Sulsel masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait laporan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)