BERANDANEWS – Makassar, Kasus yang mengundang keprihatinan terjadi di Kota Makassar. Seorang balita berusia 2 tahun diduga dibawa paksa dan dijadikan jaminan utang arisan online, hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sementara satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban diduga dibawa secara paksa dari kawasan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (5/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian selama beberapa hari, petugas akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026).
“Anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep. Namun saat ini korban sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada orang tuanya oleh Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Kompol Wahiduddin, Kamis (30/7/2026).
Diduga Dijadikan Jaminan Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu persoalan utang arisan online.
Orang tua korban berinisial RPR (25) disebut memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku diduga memilih membawa balita tersebut bersama pengasuhnya untuk dijadikan jaminan agar utang segera dilunasi.
“Korban yang masih berusia dua tahun dibawa bersama pengasuhnya dan diduga dijadikan jaminan dalam persoalan arisan online,” ujar Wahiduddin.
Polisi Dalami Dugaan Arisan Online
Meski ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan.
Polisi mendalami besaran kerugian yang sebenarnya, mekanisme arisan online yang dijalankan, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga berupaya mengungkap apakah praktik arisan online tersebut mengandung unsur tindak pidana lain di luar dugaan perampasan kemerdekaan anak.
Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang, termasuk yang berkaitan dengan arisan online, tidak dapat dibenarkan diselesaikan dengan tindakan melawan hukum, terlebih melibatkan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.(*)





