Kasus Korupsi Bibit Nanas di Sulsel Melebar, Eks Pimpinan DPRD ikut Diperiksa

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan terus berkembang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini mulai memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 terkait proses penganggaran proyek tersebut.

Berdasarkan informasi, kejaksaan memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel. Kemudian Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Selanjutnya Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil pimpinan DPRD Sulsel periode 2024. Selain itu, Politisi Demokrat Ni’matullah juga ikut diperiksa.

“Dalam pemeriksaan kemarin yang hadir itu Mantan ketua DPRD Provinsi Sulsel dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (17/4/2026).

Soetarmi megatakan, dalam pemeriksaan tersebut ada satu orang yang tidak hadir, yakni Politisi PKS, Muzayyin Arif.

Kemudian para mantan anggota dewan yang sekarang sudah menjadi kepala daerah itu hadir untuk mengkonfirmasi terkait pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran Rp 60 miliar.

“Pemeriksaan terkait penganggaran belanja bibit nanas apakah masuk dalam pembahasan APBD,” jelasnya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk menelusuri bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu bisa disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Sumber di Kejati Sulsel menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap unsur legislatif difokuskan pada mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran.

Penyidik menduga adanya kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pengesahan program.

Kasus ini sendiri terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan total anggaran sekitar Rp60 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan untuk pengadaan bibit. Selebihnya diduga terjadi penyimpangan, termasuk penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sejumlah pihak juga mengungkapkan bahwa sebagian bibit yang disalurkan kepada masyarakat tidak layak tanam, bahkan ada yang tidak sampai ke penerima.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret pejabat dari unsur eksekutif, dan kini mulai merambah ke kalangan legislatif.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aktor-aktor kunci dalam proses pengambilan kebijakan.

Kasus korupsi bibit nanas ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar, serta berdampak langsung pada program pertanian yang seharusnya membantu masyarakat.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya praktik kolusi dalam proyek tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. (*)