
BERANDANEWS – Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Aya Perdana, SH,SIK,M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang viral, menjadi perhatian publik dan menonjol terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Selasa (06/05).
Beberapa kasus yang menonjol dan sempat viral tersebut, yang pertama pembakaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2025 dimana tersangka datang kembali ke kiosnya dalam kondisi mabuk lalu bertemu dengan adiknya, merasa tidak terima karena orang tuanya menikah
Saat itu pelaku membuang bensin pertalite lalu membakarnya, api menjadi besar kondisi rumah semua terbakar beberapa orang didalam rumah menyelamatkan diri namun sayangnya nenek dari pelaku itu tidak bisa keluar dari rumah karena dalam kondisi sakit. “Sehingga mengakibatkan meninggal dunia korban meninggal dunia baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan”, ujar Kapolrestabes Makassar.
Tersangka lelaki berinisial AR ini dikenakan pasal – 187 ke 3 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan kasus yang kedua, cukup viral di media sosial yakni tindak pidana perampokan terhadap korban dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Terjadi pada tanggal 21 April 2025, bertempat di jalan Anuang Kota Makassar.
Kalau kita lihat di media sosial tampak korban masuk kedalam rumah membawa sebungkus uang dalam kantong plastik jumlahnya kurang lebih Rp. 400.000.000 lalu pelaku lelaki WY alias Tuyul mendekati korban dan mengancam korban mernggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan dari informasi masyarakat sat reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku inisial WY dengan barang bukti parang, jaket yang digunakan pelaku saat kejadian ada satu unit sepeda motor yang digunakan dan barang bukti uang tunai sisa dari 400 juta itu masih ada sebesar Rp.83.700.000. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
Masih ada 4 pelaku yang dalam pengejaran dua pelaku penadah dan dua pelaku lainnya yang ikut serta dalam kasus perampokan yang dilakukan oleh pelaku WY alias Tuyul.
Kasus selanjutnya yakni, tentang pencabulan yang diberitakan oleh seorang komika dari Jakarta lewat media sosialnya dia sampaikan di suatu tempat pengajar ngaji melakukan tindakan pencabulan terhdap para santrinya .
Dari keterangan komika lewat podcast deddy corbusher ada kurang lebih 40 orang menjadi korban. Namun demikan rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang tidak bisa disidik karena sudah kadaluaras atau kasus sudah lama.
Sampai saat ini ada 3 korban yang sudah kami periksa ada juga 4 saksi yang sudah kita ambil keterangannya. Dugaan korban ada 10 orang dan kami sudah amankan seorang tersangka, tersangka ini sudah mengakui kalau ada 16 orang dia cabuli.
TKP berada di tempat sekretariat masjid tersebut, motifnya pelaku meminta anak tersebut untuk dikeluarkan spermanya oleh pelaku, “pelaku ini mastrubasikan penis korbannya itu sampai keluar spermanya alasannya karena sudah akil balik makanya kamu harus dikeluarkan spermanya. Pelaku merupakan PNS seorang guru SD sekaligus mengajar ngaji,” terang Kapolrestabes Makassar.
Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang No 17 dipidan paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(*)