BERANDANEWS – Makassar, Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap berkembangnya informasi mengenai pengelolaan sedikitnya 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.
Aksi yang diikuti puluhan kader KAMRI berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan antara massa demonstran dan aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Situasi memanas ketika peserta aksi mendesak pihak BGN Sulsel memberikan penjelasan terbuka terkait berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan dan distribusi dapur MBG di Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan komunikasi antara perwakilan massa aksi dan aparat keamanan, situasi kembali kondusif dan demonstrasi berlangsung hingga selesai.
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, KAMRI menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai oleh anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta bebas dari intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan.
Menurut KAMRI, persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang mengelola dapur MBG, melainkan menyangkut kemampuan negara dalam memastikan proyek publik bernilai besar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan politik.
“Apabila benar terdapat pengelolaan puluhan dapur MBG oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan elite politik daerah, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut berlangsung secara terbuka, kompetitif, profesional, dan bebas dari pengaruh jabatan politik. Ini adalah hak rakyat sebagai pemilik sah anggaran negara,” tegas salah satu orator KAMRI.
Secara kelembagaan, KAMRI menilai informasi mengenai pengelolaan sedikitnya 41 dapur MBG yang dikaitkan dengan pihak yang memiliki relasi keluarga dengan elite politik daerah merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketimpangan akses terhadap proyek negara, serta memunculkan persepsi publik bahwa program kesejahteraan berisiko dikuasai kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Menurutnya, ketika proyek negara bernilai besar terkonsentrasi pada pihak tertentu, risiko penyalahgunaan kewenangan, monopoli kesempatan ekonomi, praktik nepotisme, hingga tertutupnya akses bagi pelaku usaha lain menjadi ancaman yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, KAMRI mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, tidak hanya terhadap aspek administratif, tetapi juga terhadap struktur kepemilikan usaha, afiliasi perusahaan, sumber modal, hubungan bisnis, pola distribusi pengelolaan, aliran pembiayaan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik dalam proses penunjukan maupun penguasaan pengelolaan dapur MBG.
“Negara tidak boleh menunggu munculnya kasus hukum terlebih dahulu untuk bertindak. Prinsip pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik mengharuskan setiap indikasi konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan proyek negara, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan segera diperiksa secara independen, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Suwandi.
Dalam aksi tersebut, KAMRI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Mendesak BGN membuka secara transparan seluruh mekanisme penunjukan dan pengelolaan dapur MBG di Sulawesi Selatan.
Mendesak dilakukannya audit independen terhadap seluruh pengelolaan SPPG atau dapur MBG di Sulawesi Selatan.
Mendesak aparat penegak hukum menelusuri potensi konflik kepentingan, monopoli kesempatan ekonomi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program MBG.
Mendesak publikasi terbuka mengenai pihak-pihak yang memperoleh hak pengelolaan dapur MBG beserta dasar penunjukan dan mekanismenya.
Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna mencegah praktik nepotisme, monopoli, dan penyimpangan penggunaan anggaran publik.
KAMRI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu lokal Sulawesi Selatan, melainkan alarm nasional terkait arah tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang harus dijaga dari potensi konflik kepentingan dan dominasi kelompok tertentu.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengelola program negara, bagaimana proses penunjukannya dilakukan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari proyek tersebut, serta bagaimana negara memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Di akhir aksi, KAMRI menegaskan bahwa demonstrasi yang digelar hari ini merupakan awal dari rangkaian pengawalan yang lebih besar. Organisasi tersebut menyatakan siap memperluas konsolidasi gerakan apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa aksi hari ini bukan akhir, melainkan awal. Jika tuntutan kami tidak mendapat atensi yang serius, maka kami akan memperluas gerakan dan menghadirkan gelombang aksi yang lebih besar. Persoalan ini menyangkut uang rakyat dan masa depan integritas program nasional sehingga tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan,” tegas orator KAMRI.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut, Suwandi mengungkapkan bahwa KAMRI tengah mempersiapkan aksi lanjutan di sejumlah institusi strategis, di antaranya Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendesak penyelidikan terhadap potensi konflik kepentingan dan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG, serta Kantor DPRD Sulawesi Selatan guna mendorong pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program yang menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, Divisi Humas KAMRI, Charles, menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika negara gagal memberikan jawaban yang memadai, maka rakyat akan terus bertanya dan gerakan akan terus bertumbuh,” tutup Charles.(*)






