BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan, sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan terhadap hak pengguna atas kuota internet yang telah dibeli namun belum habis digunakan.
Menurutnya, dalil yang diajukan para pemohon dinilai beralasan karena praktik penghangusan kuota tanpa pilihan bagi konsumen belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Selain itu, MK juga meminta seluruh operator telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa aktif, batas penggunaan, hingga kebijakan mengenai sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Tak hanya itu, operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota internet secara real time, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan kebijakan penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir. Mereka berpendapat kuota yang telah dibeli merupakan hak pengguna sehingga tidak semestinya dihapus secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi.
Para pemohon juga menilai perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan layanan data internet yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Dengan putusan ini, pemerintah pusat akan memiliki kewenangan menetapkan formula yang menjadi dasar operator dalam menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.(*)





