Jaringan Pornografi Online berhasil diringkus, Bareskrim amankan 6 Pelaku Modus ‘Fitur Sawer’

Ilustrasi

BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi lintas platform yang beroperasi di aplikasi TikTok dan Tevi.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik menangkap enam orang tersangka dari dua jaringan berbeda di wilayah Jawa Barat, DIY, hingga Lampung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, mengungkapkan para pelaku sengaja memanfaatkan platform TikTok sebagai umpan awal untuk memancing penonton sebelum mengalihkan mereka ke platform Tevi guna menyajikan konten tindakan asusila secara eksplisit.

“Para pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) atau saweran di TikTok untuk memicu interaksi penonton. Saat target donasi atau koin tercapai, host mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi yang dinilai bebas dari pemblokiran (banned) sistem,” papar Brigjen Adex di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pada perkara pertama di area Bandung dan Cianjur, polisi membekuk tiga tersangka yakni RA (20) sebagai talent, RY (26) sebagai host, dan MK (21). Penonton diminta membeli fitur Star seharga Rp5.000 atau mentransfer langsung ke akun dompet digital DANA untuk menyaksikan aksi vulgar secara penuh.

Sementara pada perkara kedua yang diungkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) yang menerapkan mekanisme serupa dengan menargetkan donasi gift senilai Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per sesi siaran.

Atas praktik kejahatan siber bermuatan melanggar kesusilaan ini, keenam tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)