BERANDANEWS — Jeneponto, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menyoroti tajam dugaan pelanggaran etika dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto saat proses pemeriksaan saksi/terperiksa.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, mengungkapkan adanya dugaan ucapan bernada ancaman dan merendahkan martabat yang dilontarkan oknum penyidik di ruang pemeriksaan. Oknum tersebut diduga mengeluarkan kalimat intimidatif: “Saya siram itu air mukamu.”
Sulaeman menegaskan, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti benar, tindakan oknum polisi tersebut jelas mencederai nilai kepatutan, profesionalisme, serta asas keadilan hukum.
“Pemeriksaan hukum seharusnya berjalan secara objektif dan profesional, bukan dengan bahasa intimidatif yang dipersepsikan sebagai ancaman atau tindakan merendahkan pihak yang sedang diperiksa,” tegas Sulaeman, Rabu (9/9/2026).
Merespons aduan tersebut, HMI Cabang Jeneponto mendesak Kapolres Jeneponto bersama Seksi Propam untuk segera melakukan investigasi internal. Polisi diminta membuka CCTV ruang pemeriksaan dan memeriksa saksi-saksi di lokasi guna memastikan kebenaran insiden tersebut.
HMI mengingatkan bahwa anggota Polri terikat kuat oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang keras segala bentuk intimidasi dan penganiayaan verbal.
“Kami tidak menghakimi, kami meminta transparansi. Jika terbukti melanggar kode etik, berikan sanksi tegas. Jika tidak benar, klarifikasi secara terbuka agar tidak menjadi opini liar di masyarakat,” pungkas Sulaeman.(*(





