BERANDANEWS – Makassar, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan BNNP Sulawesi Selatan terkait penanganan seorang warga Jeneponto berinisial C yang sebelumnya diamankan dalam dugaan perkara narkotika.
Sekretaris JAN Sulsel, Akbar Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan BNNP Sulsel yang telah mengonfirmasi adanya tindakan penggeledahan terhadap warga berinisial C serta pengamanan uang tunai senilai Rp27 juta.
Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jika BNN mengakui adanya penggeledahan dan pengamanan uang milik warga, maka publik juga berhak mengetahui secara utuh bagaimana proses penegakan hukum itu dijalankan,” ujar Akbar Muhammad, Rabu (17/6/2026).
Menurut Akbar Muhammad, berdasarkan keterangan yang diperoleh JAN Sulsel dari C dan keluarganya, tim yang datang ke rumah C diduga membawa narkotika jenis sabu dan kemudian meminta agar C mengakui barang tersebut sebagai miliknya.
“Saudara C menyampaikan kepada kami bahwa terdapat barang yang disebut sebagai sabu dan dirinya diminta mengakui kepemilikan barang tersebut. Pengakuan ini tentu harus diuji dan ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Akbar Muhammad menjelaskan bahwa menurut keterangan C, setelah diamankan, ia sempat dibawa ke wilayah Kabupaten Takalar dan kembali diminta mengakui kepemilikan barang yang disebut sebagai narkotika. Namun, menurut pengakuan C, ia tetap menolak karena merasa tidak memiliki barang tersebut.
Terkait uang tunai Rp27 juta yang diamankan, Akbar Muhammad menyebut pihak keluarga telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut berasal dari usaha pemeliharaan kambing yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
“Istri saudara C telah menjelaskan kepada kami bahwa uang tersebut merupakan hasil usaha pemeliharaan ternak kambing yang menjadi sumber ekonomi rumah tangga mereka. Karena itu, klaim bahwa uang tersebut diduga berasal dari peredaran narkoba harus dibuktikan secara hukum dan bukan sekadar asumsi,” katanya.
Akbar Muhammad juga menyoroti dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp20 juta yang menurut keluarga dilakukan untuk kepulangan C.
“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Menurut pengakuan keluarga, ada penyerahan uang Rp20 juta. Jika benar demikian, publik berhak mengetahui dasar dan legalitas penyerahan uang tersebut,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan C tetap menjalani proses pemeriksaan selama beberapa hari apabila hasil tes urinenya dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan.
“Jika hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti di rumah yang bersangkutan, maka publik tentu bertanya: apa dasar hukum penanganan tersebut? Semua harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Akbar Muhammad.
Atas dugaan tersebut, JAN Sulawesi Selatan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BNNP Sulsel dan melayangkan pengaduan resmi kepada BNN RI guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum aparat.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan,” tegas Akbar Muhammad.
Akbar Muhammad menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan JAN Sulsel bersumber dari keterangan korban dan keluarganya. Oleh karena itu, pihaknya mendorong dilakukan pemeriksaan secara independen dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan.(*)






