BERANDANEWS – Makassar, Personil Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar gencar melakukan penertiban terhada pelanggar lalu lintas.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, bahwa tilang manual masih dilakukan sesuai kriteria tertentu.
“Polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang fatalitas, misalnya pengguna jalan raya melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong dan yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Lando, Senin (16/1).
Kompol Lando, menyebut yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya belum bisa berkendara di jalan umum karena belum 17 tahun. Dan bukan berarti tidak bisa melakukan tilang manual sesuai kebijakan, tapi bisa dengan ada kriteria tertentu.
Misalnya pengendara di bawah umur, pengendara yang melawan arus, yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan, yang berkendara dengan knalpot brong, dan balap liar itu bisa dilakukan tilang manual selain tilang secara elektronik.
Setiap pelanggar akan dikenakan tilang dan membayar di Bank sesuai dengan besar dendanya.
“Jadi kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa jangan selalu seenaknya melakukan pelanggaran seakan-akan tidak ada tilang manual,” ucap Kompol Lando.
Kompol Lando menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan taat pada aturan lalu lintas. Terutama yang melawan arus, tidak menggunakan plat nomor, anak yang masih di bawah umur, knalpot brong, dan balap liar.(*)