Hasil RDPU, DPRD Gowa Desak Bupati Husniah Klarifikasi Soal Isu Dugaan Perselingkuhan

Kantor DPRD Kabupaten Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terkait sejumlah polemik diterima langsung oleh Kebag Umum Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Senin (18/5/2016).

Adapun sejumlah persoalan yang dituangkan dalam Rekomendasi RDPU tersebut diantaranya polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan perselingkuhan yang diduga menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Dalam kesempatannya, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab menyampaikan rekomendasi RDPU merupakan sikap resmi legislatif terhadap berbagai persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.

“Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Legislator partai Gerindra itu meminta Bupati untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh persoalan yang berkembang.

Dan meminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik. DPRD memberikan batas waktu paling lambat 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.

“DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

DPRD Gowa menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.

Menurut DPRD, dalam RDPU tersebut terdapat petunjuk, fakta awal, dan keterangan yang berkembang yang mengarah pada adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala daerah.

“Keterangan dan petunjuk tersebut dipandang cukup sebagai bukti permulaan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum, etika pemerintahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hasrul menambahkan bahwa DPRD tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Terkait polemik pembatalan beasiswa Pemkab Gowa, DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan setelah dalam forum RDPU terungkap bahwa pembatalan beasiswa diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima beasiswa.

“Kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat seharusnya dijalankan berdasarkan mekanisme yang objektif dan terukur. Ketika dalam forum terungkap adanya perintah pembatalan tanpa proses evaluasi yang jelas, tentu hal itu menjadi perhatian serius DPRD,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang ataupun menimbulkan kesan represif terhadap masyarakat.

Selain persoalan beasiswa, DPRD juga menyampaikan bahwa polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang, termasuk Inspektorat.

DPRD memastikan akan terus mengawal proses tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi. Namun seluruh informasi dan keterangan yang muncul dalam RDPU tetap menjadi bagian penting dalam proses pengawasan DPRD,” ungkap Hasrul Abdul Rajab.

Pimpinan DPRD juga memastikan bahwa lembaganya akan terus mengawal seluruh perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut.

Apabila rekomendasi DPRD Gowa tidak ditindaklanjuti secara serius, maka DPRD membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan, termasuk penggunaan hak angket.

“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul Abdul Rajab yang juga menjadi pimpinan RDPU.

Selain itu, dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menyerahkan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.(*)