BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, belum ada satu pun yang mendaftarkan diri. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Selasa (3/9).
Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024. “Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada yang mendaftar,” ungkapnya.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran Pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Idham menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari kerja, dan KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.
Ia menambahkan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal. “Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat, maka proses akan berlanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, Idham juga menyatakan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.(*)