Gagal Kawal Kasus Makanan Tak Layak untuk Siswa, DPRD Mamuju Tengah Diganjar Mosi Tidak Percaya

BERANDANEWS – Mamuju Tengah, Sikap diam dan lambannya langkah DPRD Mamuju Tengah dalam mengawal kasus dugaan pembagian makanan tak layak konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang kekecewaan. Organisasi Titik Merah secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap lembaga legislatif tersebut.

Pernyataan sikap ini dilatarbelakangi oleh nihilnya tindakan nyata DPRD pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 12 Juni 2026 lalu.

Janji Manis di Ruang Sidang

Ketua Titik Merah, Hadi Maulana, mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut pihaknya telah membeberkan kelalaian serius penyelenggaraan MBG di SPPG Kamansi, Desa Lumu. Makanan yang diduga sudah basi dan tak layak konsumsi diketahui sempat dibagikan kepada sejumlah siswa sekolah.

Saat RDP berlangsung, para wakil rakyat merespons positif tuntutan massa untuk mendesak pencopotan Kepala SPPG terkait. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai hanya menjadi angin lalu.

“Apakah suara rakyat hanya didengar ketika mikrofon rapat menyala, lalu dilupakan saat pintu ruang sidang ditutup?” tegas Hadi.

Ia menilai DPRD terkesan membiarkan persoalan yang mengancam keselamatan dan kesehatan peserta didik ini menggantung tanpa kepastian. Tidak ada surat rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Badan Gizi Nasional (BGN), ataupun sikap tegas yang ditunjukkan kepada publik.

Soroti Kinerja Korwil dan Satgas MBG

Selain menyasar DPRD, Titik Merah juga mempertanyakan tumpulnya pengawasan dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Mamuju Tengah serta keberadaan Satgas MBG di lapangan.

Keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan, pengendalian mutu, dan evaluasi, sehingga makanan bermasalah bisa sampai ke tangan para siswa. Satgas MBG bahkan dikritik hanya hadir sebagai formalitas struktur organisasi tanpa pengawasan yang efektif.

5 Tuntutan Utama Titik Merah
Atas kelalaian sistematis tersebut, Organisasi Titik Merah mendesak lima poin krusial:

1. Rekomendasi Resmi DPRD: Meminta DPRD Mamuju Tengah segera menerbitkan surat rekomendasi ke BGN sesuai komitmen RDP 12 Juni 2026.

2. Copot Kepala SPPG Kamansi: Mendorong BGN memberhentikan Kepala SPPG Kamansi, Desa Lumu, jika terbukti melanggar aturan.

3. Evaluasi Korwil SPPG: Mencopot Korwil SPPG Mamuju Tengah apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.

4. Transparansi Satgas MBG: Menuntut Satgas MBG memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah evaluasi yang telah dilakukan.

5.Jaminan Keamanan Pangan: Memperketat sistem kontrol mutu agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami sedang menagih tanggung jawab. Makanan bergizi seharusnya menjadi sumber kehidupan, bukan sumber keresahan,” pungkas Hadi.(*)