BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung mulai Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Perhatian publik turut tertuju pada penampilan Febrie saat dibawa menuju kendaraan tahanan. Mantan Jampidsus itu terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim terlihat dalam proses penahanan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Menurutnya, Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar sehingga diperlukan perlindungan selama menjalani proses hukum.
“Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan karena pernah menangani kasus-kasus besar. Ini juga untuk memastikan proses berjalan akuntabel, transparan, serta sebagai bentuk sinergi dengan KPK,” jelasnya.
Sementara terkait tidak dikenakannya rompi tahanan Kejaksaan Agung saat ditampilkan ke publik, Rudi menyebut hal itu terjadi karena proses administrasi dan pelaksanaan penahanan berlangsung hingga larut malam.
“Kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena prosesnya buru-buru, sudah malam juga,” katanya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.(*)





